Ketua LPM
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel
- Mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan SPMI seluruh unit kerja di lingkungan IAINU Tuban
- Melakukan pembinaan sivitas akademika menyangkut kesiapan dan pelaksanaan SPMI di Unit Kerja masing-masing
- Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu
- Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu IAINU Tuban kepada sivitas akademika secara berkesinambungan
- Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu IAINU Tuban kepada stakeholders
- Melaporkan hasil penerapan SPMI kepada rektor
- Sebagai pelaksana utama SPMI dan akreditasi
- Sebagai pengarah dan pengatur penerapan SPMI di seluruh unit kerja IAINU Tuban
- Sebagai penampung dan pemberi solusi setiap permasalahan yang timbul selama penerapan SPMI dan akreditasi di lingkungan IAINU Tuban
Sekretaris LPM
- Arsip surat masuk dan keluar
- Pembuatan surat keluar dan jawaban surat masuk
- Memfasilitasi rapat-rapat LPM
- Membantu melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM
- Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM
- Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu
- Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu
- Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu
- Menyusun draft rencana operasional lembaga penjaminan mutu
- Menyusun RAB/RKAT
- Menyusun Kelender Mutu
- Menyusun Laporan kinerja
- Sistem informasi meliputi Publikasi data dan berita, Pengelolaan Website dan IG, Pengumpulan data untuk Bank Data, SIAKAD, PD-Dikti dan Monev publikasi kegiatan prodi dan institusi
Pusat Penjaminan Mutu Internal
- Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik
- Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik
- Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik
- Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik
- Merencanakan dan membuat draf SOP penjaminan mutu akademik
- Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik
- Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan melalui Ketua LPM
- Audit Mutu Internal meliputi (1) Persiapan: Panduan AMI, Instrumen AMI, Pelatihan Auditor, SK Auditor , dan Jadwal AMI , (2) elaksanaan: Pembelakalan Auditor, Fasilitator pelaksanaan kegiatan AMI , dan Laporan AMI, (3) Evaluasi : Ekspose hasil AMI, RTM, RTL, dan Tagihan RTL dan AMI Award
Pusat Penjaminan Mutu Eksternal
- Penyusunan Timeline Akreditasi
- Pemetaan Data Kuantitatif Akreditasi prodi dan institusi
- Pendampingan akreditasi
- Fasilitator survey layanan akademik
- Fasilitator laporan survey tracer study dan pengguna lulusan
- Fasilitator laporan kinerja dosen
- Monev ketercapaian perjanjian kinerja
- Monev pelaksanaan standar mutu (monev pembelajaran, penelitian, PkM dst)
- Fasilitator laporan kinerja tahunan satker