Ketua LPM

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan  SPMI secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel
  2. Mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan SPMI seluruh unit kerja di lingkungan IAINU Tuban
  3. Melakukan pembinaan sivitas akademika menyangkut kesiapan dan pelaksanaan SPMI di Unit Kerja masing-masing
  4. Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu
  5. Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu IAINU Tuban kepada sivitas akademika secara berkesinambungan
  6. Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu IAINU Tuban kepada stakeholders
  7. Melaporkan hasil penerapan SPMI kepada rektor
  8. Sebagai pelaksana utama SPMI dan akreditasi
  9. Sebagai pengarah dan pengatur penerapan SPMI di seluruh unit kerja IAINU Tuban
  10. Sebagai penampung dan pemberi solusi setiap permasalahan yang timbul selama penerapan SPMI dan akreditasi di lingkungan IAINU Tuban

Sekretaris LPM

  1. Arsip surat masuk dan keluar
  2. Pembuatan surat keluar dan jawaban surat masuk
  3. Memfasilitasi rapat-rapat LPM
  4. Membantu melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM
  5. Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM
  6. Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu
  7. Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu
  8. Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu
  9. Menyusun draft rencana operasional lembaga penjaminan mutu
  10. Menyusun RAB/RKAT
  11. Menyusun Kelender Mutu
  12. Menyusun Laporan kinerja
  13. Sistem informasi meliputi Publikasi data dan berita, Pengelolaan Website dan IG, Pengumpulan data untuk Bank Data, SIAKAD, PD-Dikti dan Monev publikasi kegiatan prodi dan institusi

Pusat Penjaminan Mutu Internal

  1. Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik
  2. Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik
  3. Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik
  4. Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik
  5. Merencanakan dan membuat draf SOP penjaminan  mutu akademik
  6. Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik
  7. Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM
  8. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan melalui Ketua LPM
  9. Audit Mutu Internal meliputi (1) Persiapan: Panduan AMI, Instrumen AMI, Pelatihan Auditor, SK Auditor , dan Jadwal AMI , (2) elaksanaan: Pembelakalan Auditor, Fasilitator pelaksanaan kegiatan AMI , dan Laporan AMI, (3) Evaluasi : Ekspose hasil AMI, RTM, RTL, dan Tagihan RTL dan AMI Award

Pusat Penjaminan Mutu Eksternal

  1. Penyusunan Timeline Akreditasi
  2. Pemetaan Data Kuantitatif Akreditasi prodi dan institusi
  3. Pendampingan akreditasi  
  4. Fasilitator survey layanan akademik
  5. Fasilitator laporan survey tracer study dan pengguna lulusan
  6. Fasilitator laporan kinerja dosen
  7. Monev ketercapaian perjanjian kinerja
  8. Monev pelaksanaan standar mutu (monev pembelajaran, penelitian, PkM dst)
  9. Fasilitator laporan kinerja tahunan satker