AMI Tahun 2024: Audit Mutu Internal LPM IAINU Tuban di Program Studi Hukum Keluarga Islam

lpmiainutuban – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban melaksanakan kegiatan audit mutu internal pada Program Studi Hukum Keluarga Islam. Kegiatan AMI pada Prodi HKI didampingi oleh Irfa'i Alfian Mubaidilla, M.Pd., dan Siti Nurjanah, M.Pd.I. mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai di ruang Rapat Fakultas Syariah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan mutu pendidikan yang diberikan oleh program studi dalam rangka mencapai standar kualitas yang diharapkan.

Audit mutu internal difokuskan pada tujuh standar yang menjadi tolok ukur penilaian mutu, yaitu: (1) Pendidikan yang mana menilai kualitas proses belajar mengajar, kurikulum, serta metode pembelajaran yang diterapkan untuk memastikan bahwa lulusan memiliki kompetensi yang diharapkan. (2) Penelitian, mengevaluasi kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, termasuk kualitas, kuantitas, dan relevansi penelitian terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat. (3) Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) untuk enilai program pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh program studi, yang mencakup implementasi, dampak, dan keterlibatan dosen serta mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan sosial.

Standar berikutnya, yaitu (4) Visi dan Misi mengkaji sejauh mana visi dan misi program studi diimplementasikan dalam kegiatan akademik dan non-akademik, serta bagaimana hal tersebut tercermin dalam pencapaian tujuan strategis program studi. (5) Kerjasama mengevaluasi berbagai bentuk kerjasama yang dilakukan oleh program studi, baik dengan institusi dalam negeri maupun internasional, termasuk kontribusi kerjasama tersebut terhadap peningkatan mutu pendidikan dan penelitian. (6) Tata Pamong dan Tata Kelola utuk mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem tata pamong serta tata kelola yang diterapkan di program studi, termasuk manajemen sumber daya manusia dan administrasi. dan (7) Mahasiswa digunakan untuk mengevaluasi aspek-aspek terkait mahasiswa, seperti pelayanan akademik dan non-akademik, prestasi mahasiswa, serta dukungan untuk pengembangan potensi dan keterampilan.

Perwakilan Auditor Siti Nurjanah, M.Pd., menyatakan bahwa audit mutu internal ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pendidikan. "Kami berharap melalui audit ini, kami dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang ada di Program Studi Hukum Keluarga Islam, sehingga dapat mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu dan akreditasi program studi," ujar Siti Nurjanah, M.Pd.

Proses audit ini melibatkan tim auditor dari LPM, Auditee terdiri dari Pimpinan UPPS Yudi Arianto, S.Sy., M.H.I., Pimpinan PS Rinwanto, S.S.y., M.H. dan Bapak/ Ibu DTPS. Tim ini melakukan penilaian melalui berbagai metode, termasuk wawancara dengan pimpinan dan dosen, pengamatan langsung proses belajar mengajar, serta pemeriksaan dokumen dan laporan kegiatan. Hasil audit mutu internal ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan refleksi untuk perbaikan di masa mendatang, dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di IAINU Tuban, khususnya di Program Studi Hukum Keluarga Islam. LPM IAINU Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan bahwa lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi yang unggul serta siap berkontribusi di masyarakat.