LPM IAINU Tuban Gelar Pleno Finalisasi Dokumen Kurikulum OBE Bersama Pimpinan dan Tim Pengembang Kurikulum
lpmiainutuban – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAINU Tuban menyelenggarakan Rapat Pleno Dokumen Kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB di Ruang Rapat Gedung Hasyim Asy'ari Lantai 2, IAINU Tuban. Rapat pleno dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, para dekan, ketua program studi, serta tim pengembang kurikulum dari seluruh program studi di lingkungan IAINU Tuban. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memastikan penyusunan kurikulum yang selaras dengan kebijakan nasional, kebutuhan pemangku kepentingan, serta standar mutu pendidikan tinggi.

Kegiatan diawali dengan pengantar pleno disampaikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Supriyanto, M.Pd. Beliau menyampaikan bahwa pengembangan kurikulum harus mampu menjawab tantangan pendidikan tinggi yang terus berkembang, sekaligus menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja maupun masyarakat. Selanjutnya, sambutan sekaligus pengarahan dari Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Siti Nurjanah, M.Pd.I. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya keselarasan dokumen kurikulum dengan prinsip Outcome-Based Education (OBE), sehingga setiap komponen kurikulum mampu mendukung pencapaian profil lulusan secara terukur dan berkelanjutan.
Memasuki sesi pleno, seluruh peserta melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap dokumen kurikulum masing-masing program studi. Beberapa poin penting yang menjadi hasil pembahasan dan kesepakatan pleno antara lain:
- Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) harus disusun berdasarkan profil lulusan, dengan memastikan setiap profil lulusan memiliki CPL yang spesifik dan tidak saling tumpang tindih (cross mapping).
- Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diharapkan menyediakan lebih dari satu pilihan bentuk kegiatan sehingga mahasiswa memiliki alternatif yang lebih beragam sesuai kebutuhan pengembangan kompetensinya.
- Jumlah beban studi pada kurikulum program sarjana harus memenuhi ketentuan minimal 144 SKS.
- Beberapa program studi perlu melakukan penyesuaian terhadap aspek keluasan dan kedalaman bahan kajian agar selaras dengan capaian pembelajaran yang ditetapkan.
- Distingsi atau kekhasan program studi perlu dicantumkan sejak penyusunan bahan kajian sebagai identitas akademik yang membedakan setiap program studi.
- Batas maksimal konversi kegiatan MBKM ditetapkan sebesar 20 SKS sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat pleno ini diharapkan seluruh program studi dapat menyempurnakan dokumen kurikulum OBE secara lebih sistematis, terukur, dan sesuai dengan standar penjaminan mutu. Hasil pembahasan akan menjadi dasar bagi setiap program studi untuk melakukan revisi dan finalisasi dokumen kurikulum sebelum ditetapkan sebagai kurikulum yang akan diimplementasikan pada proses pembelajaran. LPM IAINU Tuban berkomitmen untuk terus mengawal pengembangan kurikulum yang berkualitas sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu akademik dan pencapaian visi institusi dalam menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat (is).

