LPM IAINU Tuban Sosialisasikan AMI 2026, Perkuat Audit Mutu hingga Standar Pelampauan
lpmiainutuban – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAINU Tuban melaksanakan kegiatan Sosialisasi Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya mutu dan memastikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 di Ruang Rapat IAINU Tuban mulai pukul 09:00 WIB

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh unit kerja terkait pelaksanaan AMI 2026, baik dari sisi mekanisme audit, instrumen yang digunakan, maupun tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi hasil audit. AMI tidak hanya diposisikan sebagai kegiatan evaluasi administratif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk mengidentifikasi capaian, ketidaksesuaian, potensi risiko, serta peluang peningkatan mutu institusi.
Pada pelaksanaan AMI tahun 2026, ruang lingkup audit diperluas. Audit tidak hanya berfokus pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga mencakup standar pelampauan sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan mutu yang melampaui standar minimum yang telah ditetapkan. Adapun standar pelampauan yang menjadi bagian dari ruang lingkup AMI 2026 meliputi Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS); Kerjasama; Tata Kelola dan Tata Pamong; Budaya Mutu; Kemahasiswaan; serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Perluasan cakupan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi mutu institusi, tidak hanya pada aspek akademik, tetapi juga pada tata kelola dan pengembangan kelembagaan.

Melalui AMI, setiap unit diharapkan mampu menunjukkan bukti keterlaksanaan standar, mengevaluasi efektivitas program, serta memastikan adanya tindak lanjut terhadap hasil evaluasi sebelumnya. Dengan demikian, audit diarahkan untuk membangun siklus peningkatan mutu yang sistematis melalui tahapan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar. LPM IAINU Tuban menekankan bahwa auditor dalam pelaksanaan AMI perlu mengedepankan prinsip objektivitas, independensi, berbasis bukti, dan berorientasi pada perbaikan. Sementara itu, unit yang diaudit diharapkan memandang AMI sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kinerja, bukan semata-mata sebagai proses pemeriksaan atau pencarian kesalahan.
Sosialisasi AMI 2026 juga menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan seluruh unsur institusi menghadapi tuntutan peningkatan mutu dan akreditasi perguruan tinggi. Data dan bukti yang dihasilkan melalui AMI diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, penyusunan rencana tindak lanjut, serta pengembangan program peningkatan mutu di tingkat institusi maupun unit kerja. Dengan pelaksanaan AMI yang semakin komprehensif, LPM IAINU Tuban berkomitmen membangun ekosistem penjaminan mutu yang tidak berhenti pada pemenuhan standar, tetapi terus bergerak menuju budaya mutu dan peningkatan berkelanjutan. AMI 2026 diharapkan menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh proses akademik dan nonakademik berjalan sesuai standar sekaligus mendorong institusi untuk terus melakukan pelampauan mutu secara terencana dan berkelanjutan.


