Persamaan Persepsi Permendikbudristek di Tingkat Institusi oleh LPM IAINU Tuban

lpmiainutuban – Mengacu pada kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui tahapan PPEPP atau (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan). LPM IAINU Tuban melaksanakan persamaan persepsi dengan jajaran pimpinan mengenai PP terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kegiatan persamaan persepsi ini di hadiri langsung oleh Rektor IAINU Tuban, Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Prodi di ruang Rapat IAINU Tuban mulai pukul 13:00 WIB sampai selesai. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Ketua LPM IAINU Tuban Siti Nurjanah, M.Pd.I., mengungkapkan bahwa "perkembangan peraturan dalam mutu Perguruan Tinggi berjalan begitu cepat, sehingga kita sebagai pengguna dan pelaku dalam setiap kegiatan harus bergerak cepat beriringan dengan perkembangan tersebut". Ada beberapa poin yang dibahas bersama dalam kegiatan ini, diantaranya; perubahan standar menjadi lebih sederhana, durasi waktu akreditasi, perubahan status akreditasi dan perlengkapan dalam kegiatan belajar mengajar (SKS).

Berikut dokumen Peraturan Pemerintah mengenai Penjaminan Mutu terbaru;

Preview sebagian pasal pada Permendikbudristek tahun 2023